Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Jokowi memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama untuk mengelola tambang.

Alas hukumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara.







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *